AMBON - Saturday, 25 May 2013

  • Search
    • Selamat Datang

      Situs ini dibuat untuk saling melengkapi informasi tentang Maluku di internet.

      Harapan kami semoga mendapat apresiasi dan tanggapan balik demi melengkapi content yang telah ada.

      MEna...


  • Contact
    • Contact Us






    • Contact Info

      RUMAHTIGA - AMBON
      MALUKU - INDONESIA

      info@malukueyes.com

      0911-3884012

You are here: Endangered Conservation Area 30 Persen Hutan Maluku Bisa Hilang

30 Persen Hutan Maluku Bisa Hilang

AMBON — Sekitar 30 persen hutan di Maluku atau seluas 1,3 juta hektar dari total luas hutan 4,4 juta hektar bisa hilang setelah pemerintah kabupaten/kota di Maluku mengusulkan seluruh areal hutan ini beralih fungsi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Maluku, Senin (4/7/2011), areal hutan yang diusulkan beralih fungsi menjadi areal dengan penggunaan lain itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Maluku, berjumlah sebelas kabupaten/kota.

Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Maluku, Djalaludin Salampessy, mengatakan alih fungsi hutan diusulkan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku untuk perluasan pembangunan kabupaten/kota. Sebagian areal hutan bahkan diperlukan untuk pembangunan ibu kota dari kabupaten-kabupaten yang baru dimekarkan, seperti Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur, dan Seram Bagian Barat.

Ibu kota sementara yang digunakan sekarang oleh kabupaten-kabupaten yang baru dimekarkan, tidak lagi memiliki ruang untuk pembangunan perkantoran dan sarana pendukung lainnya. "Sementara ruang di sekitarnya yang bisa digunakan untuk pembangunan ibu kota masih berupa hutan, sehingga perlu dialihfungsikan dulu sebelum digunakan," jelasnya.

Usulan pengalihfungsian hutan ini telah diajukan Pemerintah Provinsi Maluku ke Kementerian Kehutanan sejak akhir Januari 2011. Dan rencananya pekan depan, tim dari Kementerian Kehutanan akan mengecek ke areal-areal hutan yang diusulkan beralih fungsi tersebut sebelum kemudian memutuskan menyetujui atau tidak usulan alih fungsi itu.

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Melky Frans mengatakan pemerintah kabupaten/kota di Maluku memang sering mengeluhkan terhambatnya perluasan pembangunan kabupaten/kota, termasuk di antaranya investasi, karena areal perluasan tersebut berada di kawasan hutan yang tidak bisa digunakan untuk pembangunan.

Namun dia mengingatkan agar alih fungsi itu dikaji secara matang. Dia khawatir jika alih fungsi hutan dilakukan asal-asalan justru akan berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan di kabupaten/kota tersebut. "Bencana lingkungan besar-besaran bisa terjadi, apalagi areal hutan yang diusulkan pemerintah beralih fungsi itu sangat besar," katanya.

 Read: 318 times

Add comment


Security code
Refresh

Copyright © 2011 MALUKU EYES
by: SCRIPT DIGITAL

Secured by Siteground Web Hosting